KEGIATAN PELATIHAN PENDAMPINGAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK
KORBAN KEKERASAN

KERANGKA ACUAN

1.      LATAR BELAKANG

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana melakukan kegiatan untuk mengembangkan upaya pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dengan melaksanakan salah satu kegiatan untuk perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah sangat prihatin terhadap berbagai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, misal adanya kaum perempuan dan anak yang mendapatkan perlakuan kekerasan sehingga menimbulkan kesakitan, kecacatan fisik dan penurunan kualitas mental. Selain itu ada pula perempuan dan anak yang menjadi obyek pemerasan, diperjual-belikan sebagai budak atau pekerja tanpa medapatkan imbalan yang layak, masuk dalam perangkap usaha komersialisasi seks, tindak kriminal, peredaran obat-obat terlarang dan lain sebagainya.

Sementara itu berkaitan dengan UU No.23 tahun 2004, utamanya pada pasal (13) dinyatakan bahwa salah satu system pelayanan terhadap korban KDRT adalah tersedianya aparat/pendamping yang memiliki pengetahuan dan kemampuan memadai, sehingga mampu bertindak tepat dalam menangani kasus ini. Sedangkan untuk unit pelayanan melalui P2TP2A atau unit-unit layanan lain yang menangani masalah korban kekerasan perempuan dan anak yang sangat penting adalah tersedianya petugas atau pendamping perempuan dan anak korban kekerasan yang terlatih dan terampil, serta mampu memberikan layanan secara profesional kepada korban sesuai hak-haknya agar mereka dapat pulih dan mampu berperan kembali dalam tanggung jawab dan fungsi lingkungan sosialnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Prov. Kaltim berusaha untuk mendorong semua pihak terkait untuk bekerjasama dalam menangani perempuan dan anak korban kekerasan melalui kegiatan pelatihan ini yang melibatkan P2TP2A dan organisasi Pemerhati Perempuan dan Anak se-Kaltim.

2.      TUJUAN

-       Meningkatkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak melalui  pendampingan P2TP2A dan unit pelayanan lainnya
-       Membangun pemahaman bersama tentang prinsip-prinsip keadilan, perlindungan dan upaya penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku dan prosedur yang tepat.
-       Meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan.

3.      HASIL

-       Korban kekerasan perempuan dan anak mendapat pelayanan yang tepat dan terpadu dari Unit pelayanan korban kekerasan.
-       Kualitas layanan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang sesuai dengan standar pelayanan (SOP).
-       Pemahaman dan kemampuan petugas pendamping korban kekerasan  serta peran aktif masyarakat dalam rangka pencegahan, penanganan dan pemberdayaan korban tindak kekerasan lebih profesional.

4.      Sasaran

-       Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) se-Kaltim
-       Organisasi Pemerhati Perempuan dan Anak.

5.      Waktu dan Tempat
Acara ini dilaksanakan pada Tanggal 17 s/d 18 februari 2016 di Hotel Mulia Selyca Samarinda

6.      DANA

Kegiatan ini di bebankan pada anggaran DPA SKPD Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016.

Samarinda,     2016
Kabid PPPA,


Dra. Hj. Hardiana Muryani, M.Si

Nip. 19640527 198903 2 009



Foto-foto kegiatan




0 komentar :

Posting Komentar

Home Menu

 
Top