KEGIATAN PELATIHAN
PENDAMPINGAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK
KORBAN
KEKERASAN
KERANGKA ACUAN
1.
LATAR BELAKANG
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana melakukan kegiatan
untuk mengembangkan upaya pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dengan
melaksanakan salah satu kegiatan untuk perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah
sangat prihatin terhadap berbagai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga,
misal adanya kaum perempuan dan anak yang mendapatkan perlakuan kekerasan
sehingga menimbulkan kesakitan, kecacatan fisik dan penurunan kualitas mental.
Selain itu ada pula perempuan dan anak yang menjadi obyek pemerasan,
diperjual-belikan sebagai budak atau pekerja tanpa medapatkan imbalan yang layak,
masuk dalam perangkap usaha komersialisasi seks, tindak kriminal, peredaran
obat-obat terlarang dan lain sebagainya.
Sementara itu berkaitan dengan UU
No.23 tahun 2004, utamanya pada pasal (13) dinyatakan bahwa salah satu system
pelayanan terhadap korban KDRT adalah tersedianya aparat/pendamping yang
memiliki pengetahuan dan kemampuan memadai, sehingga mampu bertindak tepat
dalam menangani kasus ini. Sedangkan untuk unit pelayanan melalui P2TP2A atau
unit-unit layanan lain yang menangani masalah korban kekerasan perempuan dan
anak yang sangat penting adalah tersedianya petugas atau pendamping perempuan
dan anak korban kekerasan yang terlatih dan terampil, serta mampu memberikan
layanan secara profesional kepada korban sesuai hak-haknya agar mereka dapat
pulih dan mampu berperan kembali dalam tanggung jawab dan fungsi lingkungan
sosialnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Prov. Kaltim berusaha untuk
mendorong semua pihak terkait untuk bekerjasama dalam menangani perempuan dan
anak korban kekerasan melalui kegiatan pelatihan ini yang melibatkan P2TP2A dan
organisasi Pemerhati Perempuan dan Anak se-Kaltim.
2.
TUJUAN
- Meningkatkan
kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak melalui pendampingan P2TP2A dan unit pelayanan lainnya
- Membangun
pemahaman bersama tentang prinsip-prinsip keadilan, perlindungan dan upaya
penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang sesuai dengan
ketentuan dan aturan hukum yang berlaku dan prosedur yang tepat.
- Meningkatkan
peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari segala
bentuk tindak kekerasan.
3.
HASIL
- Korban
kekerasan perempuan dan anak mendapat pelayanan yang tepat dan terpadu dari
Unit pelayanan korban kekerasan.
- Kualitas
layanan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang sesuai
dengan standar pelayanan (SOP).
- Pemahaman
dan kemampuan petugas pendamping korban kekerasan serta peran aktif masyarakat dalam rangka
pencegahan, penanganan dan pemberdayaan korban tindak kekerasan lebih
profesional.
4. Sasaran
-
Pusat
Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) se-Kaltim
-
Organisasi
Pemerhati Perempuan dan Anak.
5.
Waktu dan Tempat
Acara ini dilaksanakan pada Tanggal 17 s/d 18 februari 2016 di Hotel Mulia Selyca Samarinda
Acara ini dilaksanakan pada Tanggal 17 s/d 18 februari 2016 di Hotel Mulia Selyca Samarinda
6. DANA
Kegiatan ini di bebankan pada anggaran DPA SKPD Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Timur tahun
2016.
Samarinda, 2016
Kabid PPPA,
Dra. Hj. Hardiana Muryani, M.Si
Nip. 19640527 198903 2 009
Foto-foto kegiatan
0 komentar :
Posting Komentar
Home Menu