BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Koordinasi
Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui
Forum Koordinasi Penanganan Korban Kekerasan Provinsi Kalimantan Timur
Samarinda, (08/12/2016) - Seperti
diketahui bahwa Provinsi Kalimantan Timur sebagai Provinsi yang memiliki PAD
terbesar di Indonesia, wilayah yang memiliki daya tarik tersendiri bagi siapa
saja. Keadaan tersebut mendorong Kaltim menjadi kota yang memiliki tingkat
pertambahan penduduk cukup tinggi. Dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi tersebut, rentan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun tindak pidana
perdagangan orang. Seiring terbentuknya Provinsi
Kalimantan Utara, modus operandi perdagangan orang di Provinsi Kalimantan Timur
telah berubah, yang awalnya perdagangan orang meliputi antar provinsi menjadi
antar kabupaten dan kota. Berdasarkan pengalaman yang telah terjadi baik
kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun tindak pidana perdagangan orang dipandang
perlu adanya wadah/tempat sebagai sarana berkoordinasi dalam hal pencegahan dan
penanganan sekaligus menyusun rencana strategis bagi peningkatan upaya
pemulihan korban.
Walaupun
Gugus Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual
Anak dan Forum
Koordinasi Penanganan Korban Kekerasan telah terbentuk, namun hal ini tidaklah cukup
aplikatif. Memandang hal tersebut maka Badan Pemberdayaan
Perempuan dan KB Prov. Kaltim bermaksud melakukan koordinasi antara Sub Gugus
tugas melalui Forum
Koordinasi Penanganan Korban,
agar kegiatan-kegiatan yang telah terprogram dapat lebih sinergi, harmonis dan
implementatif.
Kesimpulan dari pertemuan ini adalah :
1. Merevisi Surat Keputusan
Gubernur Kaltim No. 357/K.279/2010 dengan memasukan unsur-unsur
yang belum terlibat didalam SK. tersebut.
2. Merevisi rencana aksi daerah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 86
Tahun 2011 dengan membuat perencanaan 5 Tahun kedepan untuk pelaksanaan tugas
Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GTPPPO)
sesuai dengan fungsi & kapasitas masing-masing lembaga.
3. Menetapkan standar operasional unit layanan masing-masing lembaga yang
menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menguatkan
Forum koordinasi Lembaga Layanan Perempuan dan Anak di Daerah.
0 komentar :
Posting Komentar
Home Menu