BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Forum Koordinasi Penanganan Korban Kekerasan Provinsi Kalimantan Timur


Samarinda(08/12/2016) - Seperti diketahui bahwa Provinsi Kalimantan Timur sebagai Provinsi yang memiliki PAD terbesar di Indonesia, wilayah yang memiliki daya tarik tersendiri bagi siapa saja. Keadaan tersebut mendorong Kaltim menjadi kota yang memiliki tingkat pertambahan penduduk cukup tinggi. Dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi tersebut, rentan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun tindak pidana perdagangan orang. Seiring terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, modus operandi perdagangan orang di Provinsi Kalimantan Timur telah berubah, yang awalnya perdagangan orang meliputi antar provinsi menjadi antar kabupaten dan kota. Berdasarkan pengalaman yang telah terjadi baik kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun tindak pidana perdagangan orang dipandang perlu adanya wadah/tempat sebagai sarana berkoordinasi dalam hal pencegahan dan penanganan sekaligus menyusun rencana strategis bagi peningkatan upaya pemulihan korban.

Walaupun Gugus Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak dan Forum Koordinasi Penanganan Korban Kekerasan telah terbentuk, namun hal ini tidaklah cukup aplikatif. Memandang hal tersebut maka Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Prov. Kaltim bermaksud melakukan koordinasi antara Sub Gugus tugas melalui Forum Koordinasi Penanganan Korban, agar kegiatan-kegiatan yang telah terprogram dapat lebih sinergi, harmonis dan implementatif.

Kesimpulan dari pertemuan ini adalah :
1.   Merevisi Surat Keputusan Gubernur  Kaltim  No. 357/K.279/2010 dengan memasukan unsur-unsur yang belum terlibat didalam SK. tersebut.
2.  Merevisi rencana aksi daerah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 86 Tahun 2011 dengan membuat perencanaan 5 Tahun kedepan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GTPPPO) sesuai dengan fungsi & kapasitas masing-masing lembaga.
3.  Menetapkan standar operasional unit layanan masing-masing lembaga yang menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menguatkan Forum koordinasi Lembaga Layanan Perempuan dan Anak di Daerah.







0 komentar :

Posting Komentar

Home Menu

 
Top