KERANGKA ACUAN
WORKSHOP PENDIDIKAN SEKS UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
TANGGAL 3 MARET 2016
A. Pendahuluan
Maraknya kekerasan seksual terhadap Anak akhir-akhir ini
menjadi perhatian publik. Hampir setiap hari
surat kabar maupun televisi memberitakan kasus-kasus perkosaan yang
sering disertai dengan penganiayaan atau pembunuhan terhadap anak. Padahal anak
merupakan generasi penerus bangsa yang seharusnya dijamin dan dilindungi
hak-haknya.
Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia
sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak. Parameternya
adalah berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak pada tahun 2010 - 2014
tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak, dimana 58 persen dikategorikan
sebagai kekerasan seksual. Kondisi tersebut tentu membutuhkan upaya yang serius
dari berbagai pihak untuk melindungi hak-hak anak, agar anak-anak memiliki rasa
aman dan terlindungi dari kekerasan.
Pendidikan seksual dipandang penting diberikan kepada anak sejak usia dini
sebagai langkah preventif agar terhindar dari kejahatan seksual. Tidak terkecuali juga bagi Anak
Berkebutuhan Khusus (ABK). ABK patut mendapat perhatian yang lebih karena
keterbatasan fisik dan psiksisnya membuatnya rentan untuk menjadi korban
kekerasan seksual. Namun,
sampai dengan saat ini pemberian pendidikan seksual bagi anak berkebutuhan
khusus masih terbilang jarang dilakukan.
Banyak
orang yang masih berfikir bahwa memberikan pendidikan seksual bagi ABK ini tidak begitu penting maupun masih tabu. Salah satu penyebab yang
menjadikan kurangnya pendidikan seksual bagi anak berkebutuhan khusus yaitu
karena adanya mitos yang banyak berkembang di masyarakat bahwa anak
berkebutuhan khusus tidak memiliki dorongan seksual. Padahal pada kenyataannya
hal itu tidaklah benar. Hasrat
seksual adalah suatu hal yang alamiah, sehingga ABK pun memiliki dorongan seksual sebagaimana
anak normal. Ketika memasuki masa pubertas, hasrat seksual ABK ini menjadi
dilema tersendiri karena ABK juga
mengalami perubahan fisik, psikis dan emosi yang hampir sama dengan anak
normal, namun keterbatasan yang dimilikinya menyebabkan kurang bisa mengontrol dan mengarahkan hasrat seksualnya. Oleh karena itu, orang tua
harus memiliki pengetahuan yang cukup bagaimana mendampingi ABK nya dalam menghadapi
masa puber.
Pendidikan seksual disini tidak selalu membahas mengenai
hubungan antara pasangan suami dan istri, akan tetapi bagaimana membantu anak
berkebutuhan khusus agar memiliki kesadaran dan menghargai diri sendiri
dipandang secara seksualitas serta memahami norma masyarakat mengenai perilaku
yang pantas dilingkungannya. Sehingga ia bisa berkembang menjadi pribadi yang
utuh dan mandiri serta mampu melindungi diirinya dari pelecehan seksual.
Pada Anak Berkebutuhan Khusus, orang tua harus lebih banyak
berperan dibandingkan dengan terapis. Terutama dalam merekayasa suasana sebelum si anak diekspos keluar,
memberikan pendidikan berdasarkan tingkat pemahaman si anak dan menggunakan kata-kata yang positif yang disertai reward sehingga anak akan gampang
diarahkan. Dengan peran aktif orang tua dalam memberikan pendidikan seks untuk
ABK, diharapkan ABK bisa terhindar dari masalah internal maupun eksternal di
kemudian hari.
B. Rumusan Kegiatan
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka topik yang akan dibahas dalam kegiatan ini adalah
berkaitan dengan:
1. Bagaimana
pola intervensi orang tua dan pendidik dalam menghadapi perkembangan fisik dan
psikis Anak Berkebutuhan Khusus berkenaan dengan fungsi organ seks?
2. Bagaimanakah
bentuk pendidikan seks bagi Anak Berkebutuhan Khusus?
C. Tujuan Kegiatan
Adapun
tujuan diadakannya workshop pendidikan seks untuk Anak Berkebutuhan Khusus ini
adalah memberikan bekal kepada orang tua dan pendidik agar dapat memberikan
pendidikan seks yang tepat bagi Anak Berkebutuhan Khusus.
E. Manfaat Kegiatan
1. Agar
orang tua memahami bagaimana langkah-langkah mengajarkan pendidikan seks pada anaknya;
2. Agar
Anak Berkebutuhan Khusus lebih mandiri di usia pubertasnya;
3. Agar
anak berkebutuhan khusus mampu melindungi dirinya dari pelecehan seksual.
F. Dasar
Hukum
1. Undang-undang
Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 06 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak-hak Anak.
3. Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
4. Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
5. Undang-undang
Nomor 10 tahun 1992 tentang Perrkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Sejahtera
6. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
7. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
G. Pelaksana
Kegiatan
Badan PP dan KB Provinsi Kalimantan Timur,
FPABK, PPDI, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kesehatan
Provinsi Kalimantan Timur.
H. Jumlah Peserta
Peserta berjumlah 90
orang, terdiri dari orang tua ABK, guru/terapis dan pemerhati ABK
I. Narasumber
Narasumber dari
praktisi ABK Bp. Marzuki Rozano
J. Keluaran
Meningkatnya pemahaman
orang tua dan guru/terapis ABK tentang cara memberikan pendidikan seks untuk
ABK.
K. Hasil Yang Diharapkan
Orang
tua dan guru/terapis ABK bisa memberikan pendidikan seks bagi ABK dengan cara
yang tepat.
L. Dampak
ABK terhindar dari
kejahatan seksual karena telah mampu memahami fungsi seksualnya.
M. Waktu
dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Workshop Pendidikan Sex untuk Anak Berkebutuhan Khusus ini dilaksanakan pada
Hari/tanggal : Kamis
tanggal 3 Maret 2016
Tempat :
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan
Timur.
Jam : 09.00 s/d 13.00
WITA
N. Anggaran
Anggaran
kegiatan ini dibebankan pada SKPD Badan PP&KB Prov.Kaltim tahun anggaran
2016
FOTO-FOTO KEGIATAN
0 komentar :
Posting Komentar
Home Menu