KERANGKA ACUAN

PERTEMUAN FORUM ANAK KALIMANTAN TIMUR
TAHUN 2016


I. LATAR BELAKANG
Dinamika pembangunan dibidang Sosial, Budaya, Ekonomi yang dipercepat dengan adanya globalisasi dan kemajuan teknologi informasi selain membawa dampak positif bagi kemajuan ternyata menimbulkan fenomena sosial baru yang menguntungkan dalam persepektif tumbuh kembang dan perlindungan anak. Semangat Nasionalisme dan jiwa Patriotisme pada anak-anak Indonesia cenderung menurun, nilai-nilai luhur budaya bangsa seperti pola hidup gotong royang, toleransi, kebersamaan, bangga pada kebhinekaan dan keragaman suku budaya Indonesia berubah menjadi pola hidup individual, primordial, konsumtif dari berbagai wilayah sampai pada tingkat anarkis.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Kabupaten/Kota dan stakeholders anak lainnya telah mengembangkan kebijakan partisipasi anak sebagai pengewejatahan dari Amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 4, “setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapat perlindunagn dari kekerasan dan diskriminasi”.
Kebijakan pemerintah dibidang partisipasi anak antara lain adalah “pembentukan wadah-wadah partisipasi anak sebagai media untuk mendengarkan dan menyuarakan aspirasi pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan”. Salah satu program dalam kebijakan partisipasi anak tersebut adalah kegiatan Pertemuan Forum Anak Kalimantan Timur (FAKT).
FAKT merupakan mekanisme pertemuan perwakilan atau pengurus anak Provinsi, dan Kabupaten/Kota, yang diisi dengan berbagai kegiatan salah satunya dengan program capacity building dengan menggunakan metode partisipatif oleh fasilitator Provinsi dan Pusat, yang dapat membentuk jiwa kepemimpinan, Patriotisme pada anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak Kalimantan Timur dan Pemilihan Ketua dan Pengurus Forum Anak Periode Tahun 2016 - 2018. Tema Pertemuan FAKT disesuaikan dengan kebutuhan dan diadakan penyesuaian setiap tahunnya. Pada tahun 2016 tema pertemuan FAKT adalah “Cinta Tanah Air, Kebhinekaan dalam Keragaman Budaya dan Persaudaraan.
Kegiatan Pertemuan Forum Anak Kalimantan Timur mengharapkan akan adanya kesatuan pemahaman atau kesatuan pandang Pemerintah Kabupaten/Kota dan perwakilan anak akan perlunya pengembangan wadah kreatifitas dan partisipasi anak secara lembaga atau organisasi, baik dalam bentuk forum anak, yang tersusun secara organisasi dan memiliki rencana kerja maupun langkah-langkah kegiatan kreatifitas anak.  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 lalu telah menyeleksi, memilih dan memfasilitasi Forum Anak Kalimantan Timur serta memfasilitasi pengiriman delegasi Forum Anak Kalimantan Timur ke Forum Anak Nasional di Jakarta. Tahun 2016 ini akan diadakan Pertemuan FAKT dari Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, di mana akan diseleksi sebanyak 10 (sepuluh) orang anak yang akan dikirim untuk mewakili Kalimantan Timur ke Forum Anak Nasioanl di Nusa Tenggara Barat, Mataram sekaligus mengikuti Peringatan Hari Anak Tingkat Nasional tanggal, 23 Juli Tahun 2016 yang akan datang.

II. DASAR
  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisitipasi Anak;
  3. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Partisipasi Anak;
  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.


III. TUJUAN

a.  Tujuan Umum:


     Untuk memberikan ruang partisipasi anak dalam pembangunan, mengembangkan rasa cinta tanah      air, kebhinekaan, persaudaraan, kerukunan dan gotong royong dalam mempertahankan nilai-nilai        luhur budaya bangsa dalam menghadapi dinamika pembangunan global.

b.  Tujuan Khusus:
  1. Meningkatkan kapasitas anak dibidang bela Negara, cinta tanah air, kebhinekaan dan persaudaraaan;
  2. Memberikan pengalaman pada anak anak untuk mengikuti Pertemuan Forum Anak ke Tingkat Nasional;
  3. Memfasilitasi perwakilan anak-anak dari seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk membangun jaringan persaudaraan antar
  4. Membangun jiwa patriotisme dan kepemimpinan:
  5. Memfasilitasi tim pendamping untuk bekerja bersama anak dalam menyusun rencana tindak lanjut pengembangan Forum Anak secara
  6. Memfasilitasi sharing pengalaman sesama anak Kalimantan Timur yang dilakukan oleh dan untuk anak;
  7. Pemilihan Pengurus Forum Anak Kalimantan Timur Periode Tahun.


IV.  SASARAN

  1. Forum Anak Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur
  2. Forum Anak Provinsi
  3. Organisasi/Lembaga Pemerhati Anak
  4. Anak dari kelompok marjinal/minoritas/berkebutuhan khusus; dan
  5. Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur (Pendamping).


V. NARASUMBER DAN MATERI
  1. Arief Boedi, M.Psi., MD.MBeh, dari Yayasan Asta Arum Madina dengan materi: Pahami Diri dalam Upaya Merajut Negeri;
  2. Drs. Syafruddin Pernyata, M.Si., dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Timur dengan materi: Tanggung Jawab dan Kewajiban Anak dalam Mewujudkan Rasa Cinta Tanah Air dan Persaudaraan dalam Kebhinekaan;
  3. Dra.Hj. Hardiana Muriyani, M.Si., dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Provinsi Kalimantan Timur dengan materi: Kiprah Remaja dalam Pergaulan, Pendidikan dan Pembangunan Kaltim;
  4. Endro S. Effendi, C.Ht.C.T., Ahli Hipnoterapi dengan materi: Meningkatkan Rasa Percaya Diri pada Remaja untuk Menghadapi Masa Depan Melalui Teknik Hipnoterapi;
  5. Muran Gautama, SH., dari Fasilitator Forum Anak Kalimantan Timur; 
  6. Ahmad Adam Syafiullah dan Encik Azizahnury, S.Ket., dari Fasilitator Forum Anak Kalimantan Timur.


VI. PESERTA DAN PENDAMPING
Jumlah peserta Pertemuan Forum Anak Kalimantan Timur Tahun 2016 sebanyak 30 (tiga puluh) orang, yang terdiri dari:
    1. Peserta dari Forum Anak Kabupaten/Kota dan Provinsi sebanyak 20 (dua puluh) orang, terdiri dari 1 (satu) orang putra dan 1 (satu) orang;
    2. Peserta dari Yayasan/LM Pemerhati Anak sebanyak 5 (lima) orang;
    3. Peserta dari anak kelompok minoritas/marjinal/ABK sebanyak 5 (lima)
Sedangkan untuk jumlah pendamping dari Kabupaten/Kota dan Provinsi sebanyak 10 (sepuluh) orang.


VII. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Pertemuan Forum Anak Kalimantan Timur Tahun 2016, dilaksanakan, pada:
Hari/Tanggal : Kamis s/d. Sabtu, 14 s/d. 17 April 2016
Tempat : Gedung Guru
Jl. Harva No. 1 Prefab Samarinda
Outbond : Rumah Ulin, Bengkuring, Samarinda

VIII. PERSYARATAN
1. Peserta
    • Pengurus Forum Anak Kabupaten/Kota sesuai SK;
    • Usia 9 s/d. 18 tahun;
    • Belum pernah mengikuti Pertemuan Forum Anak Tingkat Provinsi;
    • Dapat mengikuti agenda secara penuh;
    • Memiliki pengetahuan tentang kondisi sosial budaya Kabupaten/Kota masing-masing;Membawa 1 (satu) buah souvenir atau hasil karya sendiri untuk ditukarkan kepada peserta dari Kabupaten/Kota lainnya.
2. Pendamping
    • Satu orang utusan dari Badan /Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB yang menangani perlindungan/partisipasi anak dari masing-masing Kabupaten/Kota;
    • Ramah terhadap anak dan tidak mempunyai track record sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
    • Bersedia berada di lokasi kegiatan sampai kegiatan berakhir;
    • Mampu menjadi teladan bagi anak-anak selama kegiatan
    • Tidak membawa anak lebih dari 2 (dua) orang sesuai dengan quota resmi dari panitia.

IX. METODOLOGI
1. Simulasi dan Role Play;
2. Partisipatif;
3. Observatif;
4. Diskusi Interaktif; dan
5. Outbond.

X. PENDAFTARAN
Setiap Kabupaten/Kota harus mengisi formulir pendaftaran peserta dan pendamping sebelum tanggal 08 April 2016, ke: d/a Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Prov. Kaltim Jl. Dewi Sartika No. 13 Samarinda Kalimantan Timur Telp/Fax : (0541) 747481/741405 Kontak Person: Siti Khotijah (HP. 08125538619) dan Nia (Hp.081347370374)

XI. ANGGARAN 
Anggaran dan biaya penyelenggaraan Pertemuan Forum Anak Kalimantan Timur Tahun 2016 dibebankan pada Anggaran Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Prov. Kaltim Tahun 2016.

XII. JADWAL KEGIATAN
Jadwal Kegiatan Pertemuan Forum Anak Kalimantan Timur Tahun 2016, terlampir.

XIII. PENUTUP 
Demikian Kerangka Acuan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam
pelaksanaan Pertemuan Forum Anak Kalimantan Timur Tahun 2016.



FOTO-FOTO KEGIATAN












0 komentar :

Posting Komentar

Home Menu

 
Top