KERANGKA ACUAN
WORKSHOP PENDIDIKAN SEKS UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
TANGGAL 3 MARET 2016


A. Pendahuluan
Maraknya kekerasan seksual terhadap Anak akhir-akhir ini menjadi perhatian publik. Hampir setiap hari  surat kabar maupun televisi memberitakan kasus-kasus perkosaan yang sering disertai dengan penganiayaan atau pembunuhan terhadap anak. Padahal anak merupakan generasi penerus bangsa yang seharusnya dijamin dan dilindungi hak-haknya.
Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak. Parameternya adalah berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak pada tahun 2010 - 2014 tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak, dimana 58 persen dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Kondisi tersebut tentu membutuhkan upaya yang serius dari berbagai pihak untuk melindungi hak-hak anak, agar anak-anak memiliki rasa aman  dan terlindungi dari kekerasan.
 Pendidikan seksual dipandang penting diberikan kepada anak sejak usia dini sebagai langkah preventif agar terhindar dari kejahatan seksual. Tidak terkecuali juga bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). ABK patut mendapat perhatian yang lebih karena keterbatasan fisik dan psiksisnya membuatnya rentan untuk menjadi korban kekerasan seksual. Namun, sampai dengan saat ini pemberian pendidikan seksual bagi anak berkebutuhan khusus masih terbilang jarang dilakukan.
Banyak orang yang masih berfikir bahwa memberikan pendidikan seksual bagi ABK ini tidak begitu penting maupun masih tabu. Salah satu penyebab yang menjadikan kurangnya pendidikan seksual bagi anak berkebutuhan khusus yaitu karena adanya mitos yang banyak berkembang di masyarakat bahwa anak berkebutuhan khusus tidak memiliki dorongan seksual. Padahal pada kenyataannya hal itu tidaklah benar. Hasrat seksual adalah suatu hal yang alamiah, sehingga ABK pun memiliki dorongan seksual sebagaimana anak normal. Ketika memasuki masa pubertas, hasrat seksual ABK ini menjadi dilema tersendiri karena ABK juga mengalami perubahan fisik, psikis dan emosi yang hampir sama dengan anak normal, namun keterbatasan yang dimilikinya menyebabkan  kurang bisa mengontrol dan mengarahkan hasrat seksualnya. Oleh karena itu, orang tua harus memiliki pengetahuan yang cukup bagaimana mendampingi ABK nya dalam menghadapi masa puber.
Pendidikan seksual disini tidak selalu membahas mengenai hubungan antara pasangan suami dan istri, akan tetapi bagaimana membantu anak berkebutuhan khusus agar memiliki kesadaran dan menghargai diri sendiri dipandang secara seksualitas serta memahami norma masyarakat mengenai perilaku yang pantas dilingkungannya. Sehingga ia bisa berkembang menjadi pribadi yang utuh dan mandiri serta mampu melindungi diirinya dari pelecehan seksual.  
Pada Anak Berkebutuhan Khusus, orang tua harus lebih banyak berperan dibandingkan dengan terapis. Terutama dalam merekayasa suasana sebelum si anak diekspos keluar, memberikan pendidikan berdasarkan tingkat pemahaman si anak dan menggunakan kata-kata yang positif yang disertai reward sehingga anak akan gampang diarahkan. Dengan peran aktif orang tua dalam memberikan pendidikan seks untuk ABK, diharapkan ABK bisa terhindar dari masalah internal maupun eksternal di kemudian hari.
B. Rumusan Kegiatan
   Berdasarkan latar belakang diatas, maka topik yang akan dibahas dalam kegiatan ini adalah berkaitan dengan:
1.   Bagaimana pola intervensi orang tua dan pendidik dalam menghadapi perkembangan fisik dan psikis Anak Berkebutuhan Khusus berkenaan dengan fungsi organ seks?
2.    Bagaimanakah bentuk pendidikan seks bagi Anak Berkebutuhan Khusus?

C. Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan diadakannya workshop pendidikan seks untuk Anak Berkebutuhan Khusus ini adalah memberikan bekal kepada orang tua dan pendidik agar dapat memberikan pendidikan seks yang tepat bagi Anak Berkebutuhan Khusus.

E. Manfaat Kegiatan
1.    Agar orang tua memahami bagaimana langkah-langkah mengajarkan pendidikan seks pada anaknya;
2.    Agar Anak Berkebutuhan Khusus lebih mandiri di usia pubertasnya;
3.    Agar anak berkebutuhan khusus mampu melindungi dirinya dari pelecehan seksual.

F. Dasar Hukum
1.    Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2.    Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 06 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak.
3.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
4.    Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
5.    Undang-undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perrkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
6.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
7.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

G. Pelaksana Kegiatan
Badan PP dan KB Provinsi Kalimantan Timur, FPABK, PPDI, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. 
H. Jumlah Peserta
Peserta berjumlah 90 orang, terdiri dari orang tua ABK, guru/terapis dan pemerhati ABK
I. Narasumber
        Narasumber dari praktisi ABK Bp. Marzuki Rozano
J. Keluaran
        Meningkatnya pemahaman orang tua dan guru/terapis ABK tentang cara memberikan pendidikan seks untuk ABK.
K. Hasil Yang Diharapkan
           Orang tua dan guru/terapis ABK bisa memberikan pendidikan seks bagi ABK dengan cara yang tepat.
L. Dampak
ABK terhindar dari kejahatan seksual karena telah mampu memahami fungsi seksualnya.
M. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan
                    Kegiatan Workshop Pendidikan Sex untuk Anak Berkebutuhan Khusus ini dilaksanakan pada
    Hari/tanggal       : Kamis tanggal 3 Maret 2016
    Tempat              : Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
    Jam                   : 09.00 s/d 13.00 WITA

N. Anggaran
             Anggaran kegiatan ini dibebankan pada SKPD Badan PP&KB Prov.Kaltim tahun anggaran 2016


FOTO-FOTO KEGIATAN
















0 komentar :

Posting Komentar

Home Menu

 
Top